INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Usulan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk pembelakuan jam khusus bagi truk untuk melintasi jalan kota enggan disepakati oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Menurut Kepala Dishub Kotim, Johny Tangkere hal itu akan menimbulkan dampak dari lalu lintas dari jalur luar kota. Yakni penumpukan kendaaan akan menjadi masalah baru.
“Pemberlakuan jam khusus bagi truk masuk kota akan ada dampak dan efeknya. Yaitu penumpukan kendaraan, juga hal itu dapat merusak jalan apabila truk berada lama di atas aspal,” kata Johny. Kamsi, 21 Juli 2022.
Apabil diatur jamnya, kata Johny maka jalur luar kota seperti di Jalan Tjilik Riwut, Kota Besi dan Jalan Jenderal Sudirman arah barat akan ada banyak penumpukan. Sementara lahan parkir tidak tersedia.
“Akan ada penumpukan kendaraan apabila itu diterapkan. Namun kami akan melakukan tugas apabila memang ada perintah. Apabila mesti dialihkan ke jalan lingkar, maka kami akan melakukan pengalihan. Namun pertimbangannya jalan lingkar selatan itu rusak sangat parah,” demikiannya
Sebelumnya, anggota DPRD Kotim Khozaini mengusulkan bahwa dilakukan pemberlakuan jam khusus bagi truk untuk masuk dalam kota.
“Misalnya pada pagi jam berangkat kerja dan sekolah itu truk tidak boleh melintas, dilakukan sampai siang lalu pada jam pulang kerja aksesnya ditutup lagi. Dilanjutkan sampai malam baru boleh masuk,” kata Khozaini.
Editor: Andrian