INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang berinisial Fjr (23), Jpr (36) diproses di Polsek Arut Utara terkait Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan yang dilakukan di PT GSYM.
Pasalnya, kedua orang ini ketahuan mengangkut pupuk oleh Security Perusahaan pada hari Senin, 16 Agustus 2021.
Berawal dari laporan Mandor kepada Scurity Perusahaan bahwa ada hilangnya beberapa karung pupuk, kemudian dicek ke lapangan telah menemukan tumpukan pupuk 3 karung yang pindah dari tempat semula diletakkan.
Melihat gelagat kurang baik petugas, Security Perusahaan melakukan pengintaian. Ternyata benar ada 2 orang yang mengangkut pupuk yang dimuat ke dalam mobil Inova. Ketika itu langsung disergap oleh petugas Security Perusahaan PT GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur).
Kejadian ini di Blok 2 dan 6 Afdeling Alfa, PT GSYM, Desa Nanga Moa, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, kata, Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, Rabu 18 Agustus 2021.
“Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 Sekitar jam 17.00 Wib, pada saat Anggota Security melaksanakan pengamanan pemupukan di blok 02 dan 06 Afdeling Alfa PT GSYM ( Gunung Sejahtera Yoli Makmur) mendapatkan informasi dari mandor pupuk bahwa ada beberapa pupuk yang hilang,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto.
Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi pemupukan tersebut dan ditemukan 3 karung pupuk yang sudah pindah dari tempat asalnya.
Setelah itu, kata Kapolsek, pelapor memerintahkan anggota untuk mengintai dan ternyata benar ada 2 (Dua) orang yang mengangkut pupuk dengan menggunakan mobil Inova dan diamankan anggota Security.
“Dengan adanya kejadian ini terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Karena kejadian ini, PT GSYM mengalami kerugian Rp. 6.250.000 (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 18 (Delapan Belas) Karung Pupuk merek Subur Mandiri /karungnya 50 Kg, 1 (Satu) mobil merek Inova Toyota warna abu-abu metalik Nopol DA 8217 TV, 1 (Satu) Lembar STNK atas nama Badriansyah.
“Pasal yang menjerat para tersangka ini 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun,” pungkasnya. (Yus)