INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan (IKD) Digital pada ajang Kalteng Expo 2024, yang berlangsung di Gedung Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya pada 11-15 Mei 2024.
Dalam wawancara dengan MMC pada Senin, 13 Mei 2024, Rosalia, Sekretaris Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan tentang IKD, yang juga dikenal dengan KTP Digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Inovasi yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Digital merupakan transformasi dari e-KTP menjadi format mobile, yang bisa berupa foto ataupun QR Code. Penerapan IKD telah dimulai sejak 2021.
Rosalia menekankan pentingnya keberadaan IKD, yang memudahkan transaksi layanan publik dan privat melalui telepon seluler. IKD bertujuan untuk memudahkan verifikasi identitas, autentikasi, dan otorisasi, serta menyederhanakan proses verifikasi informasi pribadi tanpa perlu kartu fisik. Selain itu, IKD juga meningkatkan akses ke data keluarga dan layanan publik lainnya, seperti perbankan, vaksinasi Covid-19, NPWP, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan, dan dokumen penting lainnya.
“Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses layanan publik lebih cepat dan efisien. Selain itu, akses ke berbagai layanan seperti perbankan, vaksinasi, dan kartu Indonesia Sehat menjadi lebih mudah,” ujar Rosalia.
Untuk mengaktifkan IKD, pengguna harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di Play Store. Setelah aplikasi terinstal, pengguna dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang valid, dan nomor telepon seluler yang aktif. Setelah itu, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas melalui pengenalan wajah dan pemindaian Kode QR di Kantor Disdukcapil.
“Saat ini, kami sedang dalam proses pengembangan aplikasi IKD yang sejalan dengan transisi menuju digital sepenuhnya. Ke depannya, KTP fisik akan mulai ditinggalkan, dan masyarakat akan beralih sepenuhnya ke format digital,” tambah Rosalia.
Menjelang tahun politik, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah memprioritaskan layanan pendaftaran e-KTP bagi pendaftar pertama yang berusia 17 tahun di ajang Kalteng Expo 2024.
“Siswa yang duduk di bangku akhir SMA, misalnya, dapat mendaftar di loket Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah sebelum berusia 17 tahun. Kartu fisiknya dapat diambil di Kantor Disdukcapil setelah mereka berusia 17 tahun,” jelasnya.
Selain layanan pendaftaran e-KTP, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah juga menyediakan layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memudahkan administrasi anak-anak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian