INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ada 8 kecamatan dan 42 sesa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen.
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421/479/Skrt/2022 tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun acara 2021/2022.
Kebijakan tersebut juga dalam rangka menyesuaikan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara penuh atau pembelajaran PTM terbatas di satuan pendidikan.
“Berdasarkan surat instruksi Bupati tentang kebijakan pembelajaran di masa pandemi baik PTM penuh atau terbatas dan keputusan Kemendikbudristek RI yang menetapkan daerah khusus di Kotim yang melaksanakan PTM secara penuh (100 persen) sesuai dengan surat edaran senin kemarin,” kata Suparmadi, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Selasa 18 Januari 2022.
Adapun daftar 8 kecamatan dan 42 desa yang ditetapkan sebagai daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis di Kotim.
1. Kecamatan Kota Besi ada 6 desa yaitu, Palangan, Simpur, Pamalian, Rasau Tumbuh, Hanjalipan dan Desa Soren.
2. Kecamatan Mentaya Hulu ada 6 desa yaitu, Pahirangan, Sationg, Pendah Durian, Tumbang Sapiri, Bawan, Pantap.
3. Kecamatan Seranau, 1 desa yaitu Desa Batuah.
4. Kecamatan Cempaga Hulu yaitu Desa Tumbang Koling, Sudan, Sungai Ubar Mandiri.
5. Kecamatan Telaga Antang ada 9 desa, Tumabang Ngaham, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, Buntut Nusa, Tumbang gagu, Tumbang Sepayang, Sungai Hanya, Kuluk Telawang;
6. Kecamatan Bukit Santuai, ada 11 desa, yaitu Desa Tumbang Sapiah, Tumbang Getas, Tumbang Turung, Tumbang Saluang, Tumbang Payang, Tumbang Tilap, Tumbang Kaminting, Tumbang Batu, Tanah Haluan, Lunuk Bagantung, Tawei Hara.
7. Kecamatan Antang Kala, yaitu Desa Tumbang Puan, Tumbang Mangkup, Tumbang Boloi, Rantau Sawang, Rantau Suang.
8. Kecamatan Tualan Hulu, yaitu Desa Tumbang Mujam, Desa Merah.
Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A. Program Paket B dan Paket C yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografi tersebut dapat melaksanakan PTM seratus persen dengan cara:
1. Masuk sekolah setiap hari sesuai dengan kalender pendidikan.
2. Jumlah peserta didik seratus persen)dan kapasitas ruang kelas.
3. Lama belajar maksimal 6 jam pelajaran perhari (I Jam Pelajaran TK 30 Menit, I Jam Pelajaran SD 35 Menit, I Jam Pelajaran SMP 40 Menit).
Editor: Andrian