INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyisir barang-barang yang beredar di pasaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) benar-benar memenuhi ketentuan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Pengawasan rutin itu dilaksanakan pada sejumlah toko dan bengkel servis di Kota Palangka Raya, Rabu, 3 Desember 2025. Sejumlah jenis barang menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari besi dan seng gelombang hingga helm, mainan anak-anak, kaca, peralatan listrik, regulator, serta selang gas.
Di tengah beragam produk yang diperiksa, petugas belum menemukan barang yang dinilai mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan standar. Meski demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pengamatan langsung di lapangan.
Salah satu produk yang mendapat perhatian adalah ban mobil. Sampel ban tersebut dikirim keluar Kalimantan untuk menjalani pengujian di laboratorium.
Kepala Disdagperin Kalimantan Tengah, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, mengatakan pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memantau barang beredar.
“Karena ini pengawasan rutin, kami tidak menemukan barang yang kami curigai. Tapi untuk ban mobil, kami kirim ke Jawa untuk uji laboratorium,” kata Maskur.
Menurut dia, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan suatu produk benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap kelengkapan tanda SNI di lapangan dinilai belum selalu cukup untuk memastikan mutu dan keamanan produk.
Pengawasan barang beredar menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen. Produk yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko, terutama untuk barang-barang yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Maskur juga mengingatkan konsumen agar tidak hanya terpaku pada harga saat membeli suatu produk. Masyarakat diminta lebih cermat terhadap informasi standar dan ketentuan yang melekat pada barang.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah status dan masa berlaku sertifikasi SNI suatu produk. Konsumen juga dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Kehati-hatian konsumen dinilai penting karena peredaran barang tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat sebagai pengguna juga memiliki peran untuk memastikan produk yang dibeli memenuhi standar dan aman digunakan.
Di sisi lain, pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat mencegah masuknya produk yang tidak sesuai ketentuan ke pasar Kalimantan Tengah.
Hasil pengawasan di lapangan, termasuk pengujian terhadap sampel ban mobil, akan menjadi bagian dari upaya memastikan standar keamanan produk tetap terpenuhi.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, Disdagperin berharap perlindungan terhadap konsumen tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menyentuh kualitas dan keamanan barang yang benar-benar digunakan masyarakat.
Editor: Andrian