INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah baru-baru ini menggelar rapat untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) hasil produksi petani di Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan harga TBS periode kedua pada September 2024.
Kepala Disbun Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, bersama Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menjelaskan, dasar rapat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 yang terbit pada 29 Desember 2023, yang mengubah peraturan sebelumnya tahun 2020.
Hasil rapat penetapan harga TBS ini menjadi pedoman bagi pabrik kelapa sawit (PKS) untuk memastikan pembayaran yang adil kepada petani mitranya. Variasi harga TBS tersebut terkait dengan data yang disampaikan perusahaan kepada dinas provinsi, yang meliputi dokumen penjualan minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK) disertai salinan kontrak penjualan tertanggal 16 sampai dengan 30 September 2024.
Ia mencatat, “Jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO, maka tidak akan masuk dalam perhitungan. Meskipun demikian, kehadiran pada rapat ini wajib dilakukan.”
“Ada 40 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan periode kedua September. Namun, yang menyampaikan datanya baru 19 perusahaan yang selanjutnya dapat diolah,” imbuhnya.
Harga minyak sawit mentah (CPO) Kalimantan Tengah saat ini berada pada posisi Rp12.935,19, turun tipis Rp89,96 dibanding periode I September 2024. Begitu pula harga inti sawit (PK) yang juga turun tipis Rp135,40 menjadi Rp9.155,18 dari Rp9.290,58 pada periode sebelumnya (per Kg + PPN) dengan indeks K sebesar 90,02.
Perhitungan yang dilakukan menunjukkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani mitra periode II September 2024 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, berdasarkan umur tanaman. Secara rinci, harga untuk tanaman umur 3 tahun sebesar Rp2.176,65; untuk tanaman umur 4 tahun sebesar Rp2.376,59; untuk tanaman umur 5 tahun sebesar Rp2.567,98; dan untuk tanaman umur 6 tahun sebesar Rp2.642,74.
Sedangkan untuk tanaman umur tua, harga untuk tanaman umur 7 tahun sebesar Rp2.695,38; untuk tanaman umur 8 tahun sebesar Rp2.814,92; untuk tanaman umur 9 tahun sebesar Rp2.889,34; dan untuk tanaman umur 10-20 tahun sebesar Rp2.976,90.
Diharapkan hasil rapat mengenai perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit yang dihasilkan petani akan menghasilkan harga yang wajar bagi petani mitra, yang berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara tanggal 16 September sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Penulis: Redha
Editor: Andrian