INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka monitoring di Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat 5 Februari 2021.
Adapun objek kunjungan yaitu meninjau layanan publik di Disdukcapil Mura. Khususnya, progres perekaman E-KTP di Kabupaten Mura. Kemudian meninjau operasional Kantor Bersama Samsat Puruk Cahu dan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu.
Rombongan disambut Sekda Mura Hermon yang dipimpin Ketua Komisi I Yohannes Freddy Ering, Wakil Ketua Komisi I Muhajirin dan Sekretaris Komisi I Sirajul Rahman.
Hermon mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Provinsi Kalteng untuk menyerap aspirasi. Harapannya, untuk menyelaraskan pembangunan pada saat ini di Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya bebagai dukungan, baik itu dukungan secara internal yang dilakukan pemerintah daerah.
“Tentu saat ini juga kunjungan DPRD Provinsi Kalteng bersama-sama memberikan masukan, saran, dukungan serta menyerap aspirasi yang nantinya bertujuan untuk mengembangkan atau mensejahterakan masyarakat lewat berbagai bidang yang kami lakukan melalui Pemerintah daerah,” beber Hermon.
Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan selayang pandang tentang Kabupaten Mura. Secara administrasi kepemerintahan Mura terdiri dari empat dusun, sembilan kelurahan, 10 kecamatan dan 116 desa.
Sementara Kadisdukcapil Mura Regita Andin menyebut, berbagai program sudah dilaksanakan seperti perekaman E-KTP sudah 100 persen, Dukcapil menyapa masyarakat, Dukcapil menyapa dan membahagiakan masyarakat. Dilanjutkan kerja sama dengan RSUD Puruk Cahu yakni program akselerasi akta kelahiran
“Kita menyambut baik atas kunjungan ini, apa yang sudah kita laksanakan tentu akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui pelayanan informasi adminitrasi kependudukan,” sebut Regita.
Tampak hadir anggota dewan provinsi yakni Sugiyarto, Alexius Esliter dan Joni Pambelum. Hadir pula Ketua DPRD Mura Doni, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta stakeholder terkait lainnya. (Saleh)