INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Setelah dipecat atau disersi dari anggota kepolisian pada 2016 silam karena kasus narkoba. AR (45) ditangkap oleh jakaran kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan mantan anggota polisi itu, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan sabu seberat 5,57 gram dikediamannya Jalan BatanMerag, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah menyebutkan bahwa penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan. Kamis 20 Mei 2021
“Saat diamankan pelaku sedang rebahan di dalam rumah rumah kos pintu nomor satu. Selanjutnya, ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda, berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis 20 Mei 2021.
Polisi juga mengamankan telepon seluler, satu celana panjang jeans warna hitam untuk narang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya