INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni terus bergulir di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 4 September 2023.
Sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ketiga ini dipimpin Ketua majelis Hakim Achmad Peten Sili.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenurofiq meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dalam kasus Tipikor.
Zaenurofiq menilai, Nota Keberatan Penasehat Hukum (PH) terdaka hampir seluruh uraian kesalahan para terdakwa dalam surat dakwaan menurut penuntut umum tidak didasarkan pada fakta dan atau bertentangan dengan hasil penyelidikan.
Menurutnya, apa yang ditemukan oleh penasehat hukum terdakwa sangatlah tidak berdasar, karena eksepsi hanyalah kesimpulan oleh PH terdakwa saja dan sangat subjektif mengenai suatu hukum dalam nota keberatan serta tidak menunjukkan dan menjelaskan fakta-fakta dalam surat dakwaan yang bertentangan dengan hasil penyidikan.
“Dalam hal ini tentunya berdasarkan hukum janganlah membuat persepsi yang menyesatkan dalam menilai surat dakwah dari penuntut umum gimana harus sudah dibuktikan kebenarannya dengan memberikan bukti-bukti yang beralas hak yang jelas sesuai dengan ketentuan,” kata JPU dalam persidangan.
Penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan pada suatu hukum karena materi tersebut menurutnya telah masuk dalam pokok perkara yang terlebih dahulu harus dibuktikan di persidangan ini.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka alasan keberatan dan Eksepsi tim kuasa hukum berdasarkan dakwaan harus ditolak atau setidaknya tidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkapnya.
JPU menilai, bahwa nota keberatan atau Eksepsi oleh tim PH terdakwa harus ditolak dan di kesampingkan, sebab tim PH terdakwa tidak memahami konstruksi perkara aquo secara utuh atas hal tersebut.
“Satu, memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara untuk menolak nota keberatan Eksepsi tim PH terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni,” ungkapnya.
Dua, Menyatakan surat dakwaan Nomor 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2003 adalah sah menurut hukum. Karena, telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwah I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni.
Tiga, menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana korupsi nomor 17/pidsus-KPK/2023/PN Palangka Raya dilanjutkan ke tahap pembuktian. (**)
Editor: Irga Fachreza