INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan perkebunan untuk mendirikan kebun bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, 27/2/2024.
“Sesuaikan dengan peraturan tersebut, perusahaan wajib memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat. Hal ini melibatkan dukungan finansial, akses terhadap pembiayaan, serta pelatihan teknis budidaya untuk memastikan keberhasilan kebun tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” jelas Rizky.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan aturan ini mencakup berbagai skema, seperti kredit, model bagi hasil, metode pendanaan alternatif yang disepakati bersama, atau bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
“Untuk kegiatan usaha perkebunan produktif, diperlukan pembiayaan minimal yang setara dengan nilai optimal produksi perkebunan di lahan seluas 20% dari total area yang diusahakan oleh perusahaan,” tutupnya.
Dengan penerapan yang efektif, inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat lokal dan mendorong kolaborasi yang lebih erat antara perusahaan dan komunitas sekitar.
Penulis: Redha
Editor: Andrian