INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Politikus senior asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Heriansyah kini melabuhkan dirinya ke Partai Demokrat. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kalteng itu adalah kader Partai Gerindra.
Dalam kariernya menjadi kader Partai berlambang Mercy itu, sekaligus pembina AMPD Kalteng yang sudah mengantongi SK. Heriansyah membulatkan diri terjun bertarung dalam perebutan kursi Ketua DPC Kotim. Dirinya mengklaim bahwa mendapatkan dukungan dari empat PAC.
“Alasan saya maju karena didukung oleh sejumlah PAC, yaitu PAC Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Seranau dan Pulau Hanaut. Dukungan itu berupa tertulis,” tegas Heriansyah, Kamis 10 Februari 2022.
Dirinya menyayangkan bahwa pihak panitia yang seharusnya hanya menerima dan menyerahkan berkas kepada DPP. Ternyata telah melenceng dari tugasnya, yakni memverifikasi berkas bakal calon.
“Saya sangat menyayangkan hal itu, karena panitia seharusnya bertugas hanya menerima dan menyerahkan berkas. Tidak untuk memverifikasi berkas, selain itu panitia juga tidak memberikan informasi secara terbuka terkait pendaftaran,” bebernya.
Di samping itu, dirinya menjelaskan bahwa panitia DPC dan panitia DPD hanya menerima berkas pendaftaran. Bukan memverifikasi berkas, hal itulah yang menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART & Peraturan Organisasi (PO).
Namun baginya, kalah menang dalam bertarung pada kontestasi politik adalah hal lumrah. Dirinya juga menyebut bahwa saat menyerahkan berkas, panitia tidak menandatangani surat serah terima atau berita acara. Sehingga berkas tersebut hanya dirinya yang menandatangani.
Sebelumnya, dirinya mendaftar sebagai calon ketua DPC pada tanggal 10 Januari lalu, dan diterima oleh Sekretaris DPC. Melihat pola demikian, ia meyakini bahwa ada pengkondisian pada momentum tersebut
“Tapi sebagai kader Demokrat, saya tetap mengajukan hal itu kepada DPP untuk meminta penjelasan/klarifikasi. Saya berharap DPP dapat meninjau keputusan itu, hal ini sebagai bentuk bukan protes namun mempertanyakan proses musyawarah cabang kemarin. Sehingga saya menganggap cacat mekanisme dan tidak sesuai peraturan organisasi,” demikian Heriansyah.
Editor: Andrian