INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang berada di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
PT PGK yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut di segel lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 372 Hektare.
Dirjend Gakkum KLHK, Rasio Sani mengatakan, langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang tegas yang kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini,” Kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sani, Jumat 6 September 2023.
Rasio Sani melanjutkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya, Penegakan hukum berlapis akan pihaknya terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata dan ganti rugi.
Menurutnya, penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, akan tetapi dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp 12 milyar apabila berdampak terhadap kesehatan.
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang, untuk badan usaha atau korporasi akan kami kenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan),” ungkapnya.
Rasio Sani menjelaskan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla, karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, dan berdampak pada masyarakat luas.
Bahkan lanjutnya, sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.
“Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.
Rasio Sani secara khusus mengatakan, bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan KLHK berkomitmen menindak karhutla.
Hingga saat ini, KLHK telah melakukan penyegelan di 18 lokasi Karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Di kalimantan Barat (Kalbar) 10 lokasi karhutla telah disegel yaitu di PT SKM (1.794,75 Ha), PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT CG (267 Ha), PT SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT WAN (110 Ha), PT P (38 Ha), PT CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT BMJ (57,87 Ha).
Sedangkan di Kalteng ada 8 lokasi karhutla yang telah disegel oleh KLHK yaitu di PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT.KMA (120,51 Ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalteng dan Kalsel yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tandasnya.
Editor: Andrian