INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kepercayaan publik terhadap KPK berada diambang batas.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, sejumlah persoalan yang menyelimuti lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan bobroknya pengelolaan internal.
Terakhir, penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya, Rabu 21 April 2021 seperti dilansir dari suara.com.
Sebelumnya, sejumlah isu internal KPK juga mewarnai pemberitaan lembaga ini, mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hingga hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan.
“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,”beber Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR.
Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa 20 April 2021.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
“Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” katanya.
Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp1,5 miliar.
Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.