INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sesuai yang tercantum dibuku anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) tahun 2019 bidang pelaksanaan pembangunan desa diduga ditemukan penggelapan dana dan pemalsuan tandatangan oleh kepala desa dan bendahara.
” Saya selaku ketua lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) mendapingi warga desa Kuin Permai Kecamatan Teluk Sampit melaporkan ke Kejaksaan Sampit yang diduga kepala desanya telah menyelewengkan uang dana desa beserta membuat dokumen palsu atas nama Badan Pengawas Desa ( BPD ) tersebut untuk memuluskan anggaran di tahun 2020,” kata ketua LSM Gerakan Anak Borneo ( GAB ) Zulkifli.
Selain itu dari pantauan awak media terlihat tokoh masyarakat bersama ketua BPD desa Kuin Permai dan beberapa warga memberikan barang bukti pelaporan ke petugas kejaksaan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap oknum Kades bersama bendahara desa dan telah membuat kesepakatan untuk ganti rugi namun hasilnya nihil dan diabaijan, sedangkan mereka sudah bertandatangan diatas meterai,” kata Ketua BPD desa Kuin Permai Ronni.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com saat masyarakat mendesak ketua BPD untuk melakukan panggilan terhadap kepala desa, telah mengakui sisa dana desa tersebut senilai Rp 100.074.500,00 (seratus juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
“Tanggal 2 Februari kemarin karena didesak oleh masyarakat maka kami melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah desa (oknum kades) dan mengakui dengan adanya dana sisa dari proyek desa yang hingga saat ini mangkrah dan telah diakuinya akan mengganti rugi namun hingga kami melaporkan ke kejaksaan tersebut tidak ada tanggapan dari kedua oknum tersebut,” kata Ronny.
Hingga berita ini dinaikan saat dikonfirmasi oknum kepala desa melalui WhatsApp messenger tidak merespon atau menanggapi pelaporan tersebut. (*)