INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Diduga gara-gara perjanjian tenaga kerja kontrak (teko) diberhentikan, pemilik tanah menyegel Puskesmas Laktutus, Desa Foho Eka, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Dari informasi yang didapat intimnews.com, penyegelan itu diakibatkan karena ketidaksesuaian dengan perjanjian awal yang dilakukan instansi terkait dengan pemilik tanah.
Instansi terkait memberi janji hendak memasukkan teko sebanyak 10 orang, namun di tahun anggaran 2022 teko dirumahkan. Pemilik tanah merasa ditipu dan menyegel Puskesmas Laktutus.
Kapolsek Tasifeto Barat IPDA Sam Ihim saat dimintai konfirmasi oleh awak media, membenarkan kejadian penyegelan tersebut.
“Benar ada penyegelan, sementara menuju tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Tasifeto Barat IPDA Sam Ihim, Rabu 30/03/2022.
Selain itu kepala desa Foho Eka hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Andrian