INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Soal dugaan polisi diberi uang 10 juta rupiah oleh pihak keluarga korban , telah disepakati untuk kelancaran autopsi ulang secara forensik terhadap jenazah Yohanes Taek (73), Senin 06/12/2021.
Menurut keluarga, Gasfar mengatakan tidak membenarkan soal pemungutan uang sebesar 10 juta rupiah.
“Tidak benar kalau itu pungutan, namun itu sudah kesepakatan bersama saat mediasi di Polsek Halilulik untuk kelancaran autopsi ulang terhadap jenazah bapak saya,” kata Gasfar.
Selain itu saat proses mediasi yang difasilitasi Polsek Tasifeto Barat (Halilulik), dari pantauan awak media Kanit Reskrim Polsek TasBar Sadrak tidak pernah meminta uang dengan sejumlah 10 juta rupiah.
Namun saat mediasi yang dilakukan pihak keluarga bersama kasat Reskrim Polres Belu difasilitasi Polsek Halilulik, kasat Reskrim bersama tim menjelaskan kepada pihak keluarga soal mekanisme (persyaratan) melakukan autopsi ulang yang akan dilakukan saat disurati keluarga.
“Kami terima suratnya dan pihak keluarga harus membuat surat pernyataan dari pihak keluarga, karena sebelumnya sudah menolak, kami mohon keluarga berunding dan semuanya lengkap agar tidak ada lagi masalah kedepannya setelah melakukan autopsi secara forensik,” kata Kasatreskrim polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK.