INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi pensiunan namun masih punya jiwa dan rohani yang sehat. Kalau masih ingin bekerja dan mendapatkan gaji lebih dari Rp10 juta perbulan, bisa ikut seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah.
Saat ini pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, resmi dibuka mulai tanggal 22 hingga 30 Juni 2022. Masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan, diperbolehkan mendaftar.
Salah satu sayarat yang diatur dalam seleksi tersebut yakni masalah umur. Dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kalteng, sayarat umur hanya diatur minial saja yakni 35 tahun. “Berusia minimal 35 tahun saat mendaftar tidak boleh kurang,” kata ketua tim Seleksi Bawaslu Kalteng, Prof. Dr. Hj Hamdanah dalam konferensi persnya 22 Juni 2022.
Sementara mengenai batas maksimal umur, Hamdanah mengatakan untuk saat ini seusai petunjuk tekhnis, tidak ada batasan. Artinya bagi pensiunan atau usia lanjut boleh saja mendaftar asalakan dinyatakan sehat dan memenuhi syarat lainnya.
“Ini tidak ada batasan seperti mau berangkat haji ya misalnya hanya sampai 65 tahun, kalau ini tidak ada selema masih dinyatakan sehat,” jelasnya.
Terkait dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
Bawaslu RI :
- Ketua sebesar Rp38.799.000
- Anggota sebesar Rp35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
- Ketua Rp18.194.000
- Anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Ketua Rp11.540.700
- Anggota Rp10.415.700
DKPP:
- Ketua sebesar Rp25.866.000
- Anggota sebesar Rp23.991.000
Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.
Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.(*)