website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

di Hadapan Jaksa, Pria Berumur ini Mengaku Tidak Hanya Jadi Pengedar, Tapi Juga Penikmat Barang Haram

Maman (52) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya Jalan Geronggan RT 001 RW 001 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Telaga Antang kabupaten kotawaringin Timur. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Antang Kalang berhasil menangkap Maman (52) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya Jalan Geronggan RT 001 RW 001 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Telaga Antang kabupaten kotawaringin Timur (kotim), pada 29 Juni 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada penangkapan yang di saksikan oleh Kepala Desa setempat dan tiga orang saksi itu Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu 10 bungkus plastik kecil yang di simpan di sudut garasi mobil yang di tutup pakai terpal.

Dari hasi pengakuan tersangka, 10 paket barang haram tersebut didapat dari rekannya Paijo yang dia tidak tahu nama aslinya di Pasar Keramat Sampit. Mereka janjian ketemu di Jalan Tjilik Riwut dan transaksi jual beli sabu tersebut di bayar Enam juta secara tunai.

“Saya membeli dari paijo satu bungkus plastik sabu seberat 5 gram pada jumat 24 Juni 22 di Jalan Tjilik Riwut,” katanya di hadapan Jaksa saat pelimpahan berkas perkara tahan II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin, 5 September 2022.

Pasang Iklan

Dihadapan Jaksa dirinya mengakui selain menjual sabu, dirinya juga penikmat barang haram tersebut dan menjual sabu dengan harga yang bervariasi.

“Sebelumya tidak pernah menjual akan tetapi saya konsumsi sendiri, dan sudah berhenti makai dua tahun lalu, Saya juga menjual sabu dengan harga yang bervariasi ada yang seratus, dua ratus, bahkan tiga ratus ribu,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket bungkus paket sabu dengan berat 1,83 gram, satu pak plastik clip, satu buah timbangan digital, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kantong plastik warna kuning, dan uang tunai sebesar 300 Ribu rupiah.

Atas perbuatannya Tersangka di Ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan