INTIMNEWS.COM, NANGA PINOH – Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru. Perlu diketahui, pada system pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.
Pemerintah sendiri sedang merancang satu undang undang Sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic. Undang-undang tersebut nantinya akan mencakup 3 jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang sistem Pendidikan nasional.
Akhir-akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan.
Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mengkritiki ihwal rencana pemerintah menghapus tunjangan profesi guru sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sekretaris Dewan Pendidikan Melawi, Ahmad Khoiri, M.Pd mengaku keberatan atas rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Nilainya, penghapusan terhadap tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat memajukan pendidikan.
“Kami kritisi dan menegaskan menolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” ujarnya di Nanga Pinoh, Sabtu (3/9/2022).
Khoiri yang juga menjadi dosen STKIP Melawi mengatakan, Kita kaji bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan social.
Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.
Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Lebih lanjut, beliau mendukung sikap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas, guru mendapatkan tunjangan profesi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun,” ujar Anindito melansir Antara, Senin (29/8/2022).
Paradigma kita bahwa Pendidikan itu merupakan jangka panjang. Maka, segala terobosan dan gerak perjuangan dalam memajukan dunia pendidikan harus dalam jangka panjang. Kita berharap apapun produk perundang-undangan harus memiliki tujuan untuk kemajuan Pendidikan dalam jangka panjang.