INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Budy Hermantopengelolaan barang milik daerah diharapkan pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal.
“Pengelolaan barang milik daerah harus lebih baik dan efektif, permasalahan yang masih menjadi catatan BPK tidak terulang lagi serta tidak menimbulkan kerugian pada keuangan daerah,” katanya, Senin 31 Mei 2021.
Sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Menjadi acuan sehingga dengan lahirnya Raperda yang dijadikan sebuah Perda diharapkan menjadi produk hukum dalam pengelolaan yang perlu disederhanakan, Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar.
“Semuanya terletak pada kejelasan terhadap barang-barang milik daerah, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas agar penyalahgunaan aset daerah dapat diantisipasi,”pungkasnya. (M. Iqbal)