INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemilihan 36 kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejatinya sudah rampung dilaksanakan, akhir Oktober 2023 lalu. Dari jumlah itu, ada empat calon kepala desa (Cakades) yang melayangkan gugatan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, terdapat 2 Cakades di Kecamatan Pangkalan Banteng yaitu Cakades Amin Jaya dan Cakades Sungai Bengkuang. Sisanya, berada di Kecamatan Arsel yakni Cakades Rangda dan Cakades Natai Raya.
Menyikapi persoalan ini, Legislator DPRD Kotawaringin Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan, Alman Riansyah, meminta para Cakades yang telah mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) itu menerima hasil pemungutan suara.
“Saya kira masing-masing pihak legowo lah menerima dari hasil Pilkades itu. Kita sama-sama menjaga kondusifitas di masyarakat apalagi jelang Pemilu seperti sekarang ini,” kata Alman Riansyah, Senin 13 November 2023.
Sebab menurutnya, sebelum pelaksanaan Pilkades, masing-masing Cakades sudah menandatangani kesepakatan damai. Apabila terdapat gugatan atau tudingan kecurangan, maka harus benar-benar rasional sesuai dengan selisih suara dan tahapan.
“Jadi dalam proses pencalonan Kades ada beberapa kesepakatan damai. Kalau memang ada gugatan, gugatan yang berbobotlah. Kalau memang ada ketidakpuasan atau kecurangan harus terukur,” terang Alman.
“Kalau bicara masalah hasil perhitungan suara, masing-masing sudah ditandatangani saksi, apalagi batas waktunya sudah selesai ditingkat kabupaten. Berarti kalo tidak ada gugatan, dianggap selesai,” imbuh dia.
Sesuai tahapan Pilkades untuk masa sanggah atau gugatan tingkat desa yakni 29-31 Oktober, tingkat Kecamatan 1-3 November dan tingkat Kabupaten pada 4-10 November 2023. (**)
Editor: Irga Fachreza