INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Ramba mengimbau semua pihak memastikan kejadian korupsi penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa tidak terulang kembali
. Ia menegaskan, hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya perangkat desa, untuk mentaati peraturan yang mengatur penggunaan dana tersebut.
Kasus hukum korupsi pengelolaan dana desa menunjukkan adanya tren meresahkan dimana dana yang diperuntukkan bagi pengembangan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan keperluan lain yang tidak sah. Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa patut menjadi peringatan bagi seluruh pemimpin desa yang aktif.
“Contoh kepala desa yang melakukan praktik korupsi sering kita jumpai di Kabupaten Katingan dan ini menjadi keprihatinan kita semua,” kata Ramba pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Politisi PDIP ini berharap para kepala desa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar dapat menjadi pedoman untuk mencegah pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini menguraikan segala ketentuan yang diperlukan, dan tidak boleh ada penggunaan dana desa secara sembarangan, harus sesuai dengan petunjuk teknis dan tujuan yang dimaksudkan,” tutupnya.
Penulis: Bitro
Redaktur: Maulana Kawit