website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dewan Desak Penangguhan Petani Asal Desa Tumbang Labehu

Budy Hermanto

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Budy Hermanto mendukung langkah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Katingan yang memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan warga.

Ia menilai penangkapan terhadap warga Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei dianggap terlalu berlebihan.

Sekretaris Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Katingan ini juga berharap pengguhan penahanan warga Desa Tumbang Labehu bisa secepatnya teralisiasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Masalah ini harus segera direspon cepat dari pihak PT PSAM dan duduk bersama menyelesaikan masalah sengketa lahan yang saat ini bergulir. Jangan sampai permasalahan saat ini menuai reaksi keras dari masyarakat Katingan,” terang Budy yang juga Ketua KNPI Kabupaten Katingan dengan Intimnews.com. Jumat, 12 Februari 2021.

Pasang Iklan

Menurutnya, sengketa lahan antar perusahaan dan warga kerap kali terjadi sehingga evaluasi terhadap pemberian izin juga perlu dilakukan, sehingga sebelum perusahaan beroprasi sudah berstatus Clean and Clear.

“Saya atas nama pribadi dan salah satu keterwakilan warga masyarakat dapil 2 yang duduk di Lembaga DPRD Katingan. Mendukung langkah BATAMAD Katingan untuk membantu warga yang saat ini sedang ditahan agar bisa ditangguhkan penahananya,” tegasnya.

Diketahui, sengketa lahan ini melibatkan warga Labehu Dunel (58) yang mengklaim lahan yang digarap PT PSAM merupakan miliknya, upaya mediasi pun sempat dilakukan melalui pemerintah desa, meskipun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Batamad Katingan juga telah menyurati pihak PT PSAM dalam rangka penyelesaian sengketa lahan. Berikut poin-poin yang disampaikan.

Pertama meminta pihak PT PSAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya, kedua meminta untuk menghentikan sementara aktifitas penggarapan di lahan/ladang yang sedang dalam sengketa, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga meminta pihak perusahaan dan saudara Dunel untuk menginventarisir kembali atas luas lahan yang sesuai dengan berita acara ganti rugi tertanggal 15 april 2015 yang telah disepakati sebelumnya,” tegas Ketua Batamad Katingan Yudea, (M. Iqbal)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan