INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah menyelesaikan pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan hasil pembahasan telah disampaikan pada Rapat paripurna keenam masa sidang ke III tahun sidang 2023, Senin 13 November 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman. Sementara dari pemerintah daerah di hadiri Plh Sekda Kobar Juni Gultom.
Rusdi Gozali mengatakan, kedua Ranperda telah selesai dibahas selama empat hari penuh, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kobar tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan tahun 2023.
“Hasil rapat gabungan, kami telah banyak membahas dan merumuskan tentang APBD 2024, dimana seluruh aspek telah kita pertimbangkan dan telah diberikan anggaran yang cukup, terutama untuk peningkatan infrastruktur, menurunkan angka stunting serta menjawab isu strategis yang ada daerah,” kata Rusdi Gozali.
Lanjutnya, dengan dibahasnya APBD Tahun 2024, diharapkan pemerintah daerah Kobar lebih baik dan lebih maju. Hal ini, kata dia, sebab di dalam APBD Tahun Anggaran 2024 mendatang, banyak program pembangunan untuk kepentingan masyarakat Kobar.
“Begitu juga dengan pendapatan asli daerah, diharapkan dapat ditingkatkan lagi. Kami telah menyepakati PAD 2027 mendatang akan mencapai 25 persen, untuk saat ini baru terealisasi sebesar 19 persen. Tentunya untuk meningkatkan pendapat asli daerah ini dibutuhkan inovasi dari pemerintah daerah Kobar, yang memanfaatkan potensi yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu lanjut Rusdi Gozali, ranperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini pun mendapatkan pembahasan yang cukup alot. Menurutnya, antara pihak eksekutif dan legislatif sepakat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Kobar. Serta meminta pihak perusahaan untuk mentaati aturan yang berlaku.
“Dalam Ranperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini juga di bahas perihal mengatasi angka pengangguran di wilayah Kobar, dengan memberikan pelatihan, sehingga program Balai latihan kerja pun akan di tambah, melalui pelatihan ini sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan sebagai upaya untuk mengatasi masalah pengangguran terbuka,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza