INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono menyampaikan, bahwa peran Pendamping Desa diharapkan dapat mempercepat ketertinggalan dan kesejahteraan masyarakat desa karena pembangunan desa merupakan pondasi terhadap pembangunan daerah dan nasional.
“Peran Pendamping Desa diharapkan mampu memompa semangat masyarakat desa yang menjadi dampingannya agar sadar untuk berpartisipasi dalam semua tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan melalui pemberdayaan yang mengembangkan potensi, sumber daya masyarakat desa,” ungka Rudi Hartono, Selasa 10 Mei 2022.
Politisi Golkar itu juga menyebutkan keberadaan Pendamping Desa betul-betul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebagai tenaga honor, bukan tenaga yang diangkat melalui kebijakan, akan tetapi diangkat melalui konstitusi undang-undang tentang desa
Dia menegaskan, banyak Kepala Desa (Kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Selain itu banyak juga desa yang masih Normatif atau monoton saja dalam pembangunan desanya dan belum terlihat geliat ekonominya. Ini fakta yang ia lihat sebagai anggota DPRD.
“Bukan saya menyalahkan pendamping desa ketika kades banyak terjerat kasus hukum. Ini adalah Potret dan tanggung jawab bersama dan tanggungjawab kita semua. Dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif serta Pemerintahan Desa yang di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, Pendamping Desa adalah orang yeng paling terdekat dengan Pemerintah Desa. Sehingga semangat dengan diterbitkannya undang-undang tentang desa dalam rangka pendampingan menghendaki mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan itu berada dipundak pendamping desa.
“Artinya karena Pemerintah Desa, bahwa desa ini dalam undang undang tersebut sudah diotonomkan dan desa berhak mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri, dengan didampingi para pendamping desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tujuan Pendampingan Desa diantaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif.
Penulis : Bitro