
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait pengisian jabatan kosong di sejumlah instansi telah berjalan.
Menurutnya, assessment untuk posisi yang mengalami kekosongan sudah dilakukan, dan hasilnya telah didapatkan, Selasa 4 Maret 2025.
Namun, proses pengisian jabatan tersebut sempat tertunda karena saat itu Kobar masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Oleh karena itu, segala keputusan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
“Sayangnya, hingga kini persetujuan yang diharapkan belum juga turun, sehingga pelantikan pejabat definitif masih tertunda,” ujarnya.
Mulyadin menambahkan bahwa hasil assessment sebenarnya telah diajukan ke kementerian, namun waktu yang berdekatan dengan pergantian kepala daerah membuat keputusan ini belum bisa segera dieksekusi.
Dengan adanya kepala daerah baru, pihak DPRD akan segera berkoordinasi untuk membahas tindak lanjut dari hasil assessment tersebut.
DPRD Kobar juga mendorong agar jabatan-jabatan yang masih kosong segera diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut aturan yang ada, kepala daerah baru harus menunggu enam bulan sebelum dapat melakukan rotasi atau mutasi pejabat, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan keputusan segera.
Mulyadin berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi terbaik untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Dengan adanya koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemda, diharapkan pengisian jabatan bisa dilakukan dengan cepat tanpa melanggar regulasi yang ada,” tuturnya.
Selain itu, DPRD akan terus mengawal proses ini agar seluruh instansi di Kobar memiliki pejabat yang kompeten sesuai dengan hasil assessment.
“Kami ingin semua jabatan terisi oleh orang-orang yang tepat, agar roda pemerintahan berjalan maksimal demi kemajuan daerah,” pungkas Mulyadin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian