INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melarang tempat Prostitusi di sejumlah tempat, namun di sejumlah titik yang ada di Kecamatan Arut Selatan tetap buka.
Seperti di RT 4 Kalimati Lama desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, bahkan Kalimati belum lama ini pernah dicanangkan sebagai desa santri oleh Bupati Kobar beberapa Bulan yang lalu.
“Tempat prostitusi di Kalimati lama ini tetap buka, walaupun pemerintah daerah melarangnya. Tempat ini sempat tutup beberapa bulan saja namun kami kurang tahu pasti,” kata Suparti Warga Setempat, saat ditanya di lokasi oleh awak media, Rabu (9/6/2021).
Ada beberapa warung yang menyiapkan perempuan seksi sebagai pelayan dan teman minum bagi pengunjung yang kebanyakan laki-laki.
Namun menurut nya tidak seramai dulu, hanya beberapa tempat saja yang melayani tamu, dan itupun terlihat sembunyi-sembunyi.
“Biasanya setelah pukul 19.00 WIB mulai berdatangan, kalau di daerah kami ini yang terlihat melayani pria hidung belang ini hanya ada tiga tempat saja,” kata Suparti.
Saat ditanya ada berapa wanita penghibur, dia tidak tahu pasti. “Yang jelas disini kalau tidak salah ada tiga titik saja,” terang dia. (Yus)