INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Siti Wahidah, mengungkapkan bahwa Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, resmi menjadi Desa Anti Politik Uang (APU) pada Senin, 29 Januari 2024.
“Ahamdulillah hari ini, Senin tanggal 29 Januari 2023, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Satriadi meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU) di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat,” kata Siti Wahidah.
Penerapan program ini bertujuan untuk membangun sinergi antara masyarakat dan Bawaslu dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pemilih cerdas yang ikut berperan dalam menciptakan pemilu yang sehat dan demokratis.
“Karena Demokrasi itu dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan untuk Rakyat, maka dari itu pada setiap tahapan pemilu, ada ruang partisipasi politik masyarakat. Kami meminta kepedulian masyarakat agar ikut andil mengawal jalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Siti Wahidah juga menambahkan bahwa pembinaan yang dilakukan melalui program Desa APU diharapkan dapat mendukung terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk kemajuan daerah.
“Pengawasan partisipatif membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat demi lahirnya pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Hasil pemilu senantiasa mendapat legitimasi dari rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Siti Wahidah berharap bahwa dengan pembinaan yang berkelanjutan, hubungan keterkaitan antara masyarakat dan Bawaslu dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengikuti jejak Desa Saka Mangkahai. Dengan adanya produk seperti ini, diharapkan lingkungan pemilu yang aman dan tentram tercipta tanpa adanya persaingan yang tidak sehat di desa.
Penulis: Redha
Editor: Andiran