INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur akan membenahi dermaga feri penyeberangan di areal Pelabuhan Oelin PT Inhutani III. Jembatan tersebut sempat mengalami kerusakan karena kayunya banyak mengalami kerusakan dan hilang.
“Kami merespons keluhan masyarakat akan dermaga yang mengalami kerusakan. Lalu kami meninjau, dari sisi keamanan maka akan kami tambah, untuk memperkecil risiko ,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubunganl Kotawaringin Timur Rody Kamislam, Senin 15 Juli 2024.
Pihak Dishub Kotim meninjau dermaga feri penyeberangan Sampit bersama operator kapal feri yakni CV Graha Tehnik dan CV Putera Mentaya.
Dishub memantau bagian dermaga yang sempat dipasang garis pembatas beberapa waktu lalu. Garis pembatas telah dilepas namun dermaga yang rusak maaih belum dilembalikan. Namun dermaga telah beroperasi.
Dijelas Rody, meski bangunan dermaga tak lagi luas namun areal penyeberangan telah beroperaai dan dipaatikan lebih kuat. Sebab telah ditambah tiang pancang dan diperbaiki lantainya.
“Sudah aman saat masyarakat beraktivitas di dermaga. Meaki ada kekurangan-kekurangan dari segi keselamatan sehingga kita rekomendasikan untuk penambahan perbaikan untuk memperkecil resiko,” ujar Rody.
Ia meminta kerjasama operator feri untuk memberi pagar di kanan kiri dermaga agar meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan. Demikian dengan lantai kayu yang sudah tidak kiat agar diganti dengan yang baru.
Tak hanya itu, Rody juga memastikanahar areal dermaga dipasang penerangan yang lebih layal. Sehingga dermaga feri yang satu-satunya melayani penyeberangan ke Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau itu nyaman dilaluo pada malam hari.
Sekadar untuk diketahui dermaga feri penyeberangan ini merupakan aset dan berdiri di atas tanah milik PT Inhutani III. Hal ini yang menjadi kendala apabila memerlukan perbaikan karena tidak dapat mengucurkan dana perbaikan untuk fasilitas tersebut.
Lanjut Rody, Dishub Kotim sempat menganggarkan perbaikan senilai Rp300 juta untuk 2 paket pengerjaan dermaga di kedua sisinya. Namun perbaikan hanya dapat dilakukan pada dermaga di Mentaya Seberang yang merupakan fasilitas pemerintah kabupaten dengan anggaran Rp150 juta.
“Dana Rp150 juta kita kembalikan ke Silpa anggaran karena ada permasalahan tentang status yang belum tuntas. Sehingga pemerintah daerah belum bisa melakukan kegiatan perbaikan atau perawatan sebelum aset itu benar-benar tercatat di inventaris barang Dinas Perhubungan. Kalau kita lakukan ini tercatat sebagai pelanggaran,” tandasnya.
(Jimy)