website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dari Kajian ke Penetapan WPR, Kalteng Siapkan Peta Tambang Rakyat yang Lebih Tertib

Dinas ESDM Kalteng menggelar pertemuan penyampaian paparan hasil kajian inventarisasi potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kapuas. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memetakan potensi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di Kabupaten Kapuas. Langkah ini ditempuh sebelum suatu kawasan diusulkan untuk memperoleh penetapan resmi sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Pemetaan tersebut dibahas dalam pertemuan penyampaian hasil kajian inventarisasi potensi WPR Kabupaten Kapuas yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Dinas ESDM Kalteng, Kamis, 4 Desember 2025.

Bagi pemerintah daerah, penetapan WPR bukan sekadar menentukan lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan. Di dalamnya terdapat persoalan potensi sumber daya, status perizinan, keselamatan kerja, hingga dampak terhadap lingkungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, yang mewakili Gubernur Agustiar Sabran, mengatakan Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam pertambangan yang besar.

Pasang Iklan

Potensi tersebut, menurut dia, dapat menjadi modal pembangunan jika dikelola dengan perencanaan yang tepat dan tetap memperhatikan keberlanjutan.

“Potensi tersebut menjadi modal utama untuk mewujudkan Kalteng yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan,” kata Herson.

Penetapan WPR sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah provinsi berperan dalam mengusulkan wilayah berdasarkan rekomendasi yang disampaikan pemerintah kabupaten.

Karena itu, data mengenai kawasan yang akan diusulkan menjadi penting. Pemerintah tidak ingin penetapan wilayah dilakukan tanpa dasar yang jelas dan justru menimbulkan persoalan baru.

Herson mengatakan kajian dan penelitian diperlukan untuk menyusun perencanaan strategis dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Selain memetakan potensi, kajian tersebut juga diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pasang Iklan

“Kajian tersebut juga membantu mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan strategi perlindungan yang efektif bagi masyarakat terdampak kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengapresiasi Universitas Palangka Raya yang telah menyelesaikan tiga kajian sebagai bagian dari kerja sama dengan pemerintah daerah.

Hasil penelitian tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menyusun arah kebijakan pertambangan rakyat.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, mengatakan inventarisasi potensi merupakan tahap penting sebelum pemerintah mengusulkan penetapan WPR.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan wilayah yang diajukan memang memiliki potensi pertambangan dan tidak berbenturan dengan izin atau kepentingan lain.

“Kajian ini sangat penting agar penetapan WPR tidak dilakukan secara sembarangan. Kita ingin memastikan bahwa wilayah yang diusulkan benar-benar memiliki potensi, tidak tumpang tindih dengan izin lain, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” kata Vent.

Persoalan legalitas juga menjadi perhatian dalam pengembangan pertambangan rakyat. Pemerintah ingin aktivitas masyarakat di sektor tersebut memiliki kepastian tata kelola tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Karena itu, koordinasi lintas sektor dan penguatan data menjadi bagian dari proses yang terus didorong.

“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Vent.

Bagi Kalimantan Tengah, kajian WPR di Kapuas menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang kerap berjalan beriringan: pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Tantangan berikutnya terletak pada bagaimana hasil kajian tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, usulan wilayah, hingga tata kelola pertambangan rakyat yang benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!