INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pria berinisial A (32) yang berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ini merupakan mantan teknisi alat berat jenis eksvakator adalah dalang atau otak dibalik beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) komponen alat berat di sejumlah wilayah di Kalteng.
Berbekal dengan keahliannya tersebut A dibantu oleh dua orang rekannya yakni MA (57) dan S (41) melakukan aksi pencurian komponen alat berat yakni monitor dan controller ekskavator.
Dia mengatakan bahwa keahlian tersebut didapatkan saat berkerja sebagai teknisi ekskavator di pertambangan.
“Saya dua tahun pak bekerja jadi teknisi ekskavator,” ucap tersangka A saat ditanya oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam pres rilis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaksanakan di Mapolres setempat pada Selasa (6/4/2021).
Karena pernah menjadi teknisi ekskavator tersangka A selain dapat membongkar komponen seperti monitor dan controller, ternyata dia juga dapat memperbaiki alat tersebut.
Terlebih lagi komponen tersebut sangat penting dalam pengoperasian alat berat sehingga alat tersebut menjadi incaran mereka.
Sementara itu setelah melakukan aksinya barang curian tersebut dibawa tersangka ke Banjarmasin. Adapun barang curian tersebut untuk sepasang monitor dan controller dijual dengan harga Rp 7.000.000, dan motif dari tersangka dalam melakukan pencurian adalah karena faktor ekonomi.
Adapun fakta lain yang cukup mengejutkan adalah transportasi yang mereka gunakan dalam menjalankan aksi pencurian ternyata adalah mobil sewaan, adapun modus mereka dalam melancarkan aksinya adalah berkeliling dari satu tempat ke tempat lainnya untuk melihat alat berat yang terparkir dipinggir jalan lalu menjalankan aksi pencuriannya pada waktu tengah malam.
Atas perbuatan tersebut ketiganya terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.