INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kurun waktu dua minggu berhasil menangkap 6 orang pengedar narkoba di tiga wilayah, diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun enam orang tersangka tersebut berinisial JC, IW, AP, RK, RH dan salah seorang perempuan yang berinisial MN.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan enam orang tersangka adalah narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 141,25 gram” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, dalam press rilis di Mapolda, Kamis, 17 Juni 2021.
Adapun kronologi penangkapan para tersangka, tepatnya 4 Juni 2021 lalu tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus tersangka MN, di sebuah barak jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 9,71 gram, uang tunai Rp 2.000.000 dan barang bukti lainnya.
Kemudian tersangka JC dan IW ditangkap tepatnya pada tanggal 7 Juni 2021 di dua TKP berbeda, yakni di sebuah rumah jalan Cendana, Kecamatan Pahandut Palangka Raya dan sebuah rumah di jalan Cilik Riwut Km. 10 Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu dengan berat 116,78 gram serta barang bukti lainnya.
Adapun tersangka AP diringkus pada tanggal 10 Juni 2021 tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka diamankan tujuh paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,30 gram, uang tunai Rp 600.000 dan barang bukti lainnya.
Sementara itu tersangka RK dan RH, diringkus pada tanggal 15 Juni 2021 tepatnya di pinggir jalan Trans Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Kecamatan Lahei Mangkutup, Kabupaten Kapuas. Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dengan berat 9,46 gram, satu unit mobil merk avanza warna silver dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Nono.