INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan akan mendukung keputusan hakim kerapatan adat terhadap PT HAL atas masalah penggarapan lahan makam keluarga Yanto Saputra, di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Langkah Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum yang melakukan Hinting di areal kantor PT HAL juga dianggap sudah benar dan sesuai prosedur, di sisi lain juga cara PT HAL menyikapi masalah ini dengan melayangkan laporan ke mana-mana juga dianggap bisa kembali dibawa ke ranah hukum adat.
Pengurus DAD Kotim Bidang Hukum Sugianto menyebutkan putusan yang dilakukan oleh pihak damang dinilai sudah cermat dan teliti.
“Kami melihat ini murni masalah adat dan tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan,” tegas Sugianto. Selasa 9 Juli 2024.
Wakil Ketua DAD Kotim Gahara juga menegaskan cara perusahaan menyikapi permasalahan itu dengan melapor ke mana-mana selama ini dinilai telah melecehkan adat.
“Ini mereka bisa kita tuntut secara adat, karena kita lihat ini ada pelanggaran adat,” tegasnya.
Wakil Ketua DAD Kotim Firdaus Herman Rangga menegaskan mendukung secara penuh Keputusan Damang Tualan Hulu.
Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum mengucapkan terima kasih kepada pengurus DAD Kotim atas dukungannya, bahkan ditegaskannya bahwa dirinya bertanggungjawab atas langkah tersebut.
“Kita harus dukung ini biar tidak ada yang melecehkan adat kita,” tegasnya.
Senada yang diungkapkan tokoh di Kotawaringin Timur Parimus, yang menegaskan agar hukum adat terkait putusan adat kedamangan Tualan Hulu ini dipertahankan.
“Lebih baik kita bubar saja jika hukum adat kita dilecehkan kita diam saja,” tegas Parimus.
Menurut Parimus, melihat dari proses sidang adat, keluarnya sebuah putusan dan hingga dilakukan Hinting Adat sudah sesuai prosedur.
Bahkan pihak perusahaan kata dia sudah diberi kesempatan untuk melakukan mediasi hingga menyampaikan sanggahan mereka namun itu tidak dilakukan.
(Jimy)