INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat mendesak Pemerintah daerah Kobar dan Polres Kobar untuk segera mengatasi aksi ‘Garong’ kelapa sawit di wilayah Kecamatan Arut Utara dan Pangkalan Banteng karena berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.
Ketua Umum DAD Kobar, Ahmadi Riansyah, menyatakan bahwa DAD Kobar telah melakukan rapat dengan berbagai organisasi masyarakat seperti Gerdayak, Aliansi Masyarakat Kobar, Damang, Kepala Adat, Asosiasi Pedagang Kecil, Asosiasi Petani, Asosiasi Pekerjaan Sawit, Asosiasi Pedagang, dan Asosiasi Supir Truk CPO untuk menyatukan persepsi.
“Rapat tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan terkait maraknya aksi ‘Garong’ kelapa sawit yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan alasan yang tidak beralasan, karena aksi tersebut sangat mengganggu perekonomian. Perekonomian dari sektor perkebunan sawit menurun,” ujar Ahmadi Riansyah pada Minggu malam 28 April 2024.
Atas aksi tersebut, lanjut Ahmadi Riansyah, PDRB dari sektor perkebunan mengalami penurunan, daya beli masyarakat melemah, dan yang lebih memprihatinkan lagi, banyak perusahaan yang mulai merumahkan karyawannya.
“Kami tidak memihak kepada pihak perusahaan manapun. Langkah yang kami ambil ini dilakukan karena kami prihatin dengan menurunnya perekonomian masyarakat kita. Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah Kobar dan pihak kepolisian segera menangani masalah ini tanpa menunggu terlalu lama. Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami akan mengambil tindakan sendiri di lapangan. Kami tidak ingin terjadi gesekan antara masyarakat dengan masyarakat jika masalah ini tidak ditangani dengan cepat,” ujar Ahmadi Riansyah.
Menurutnya, pemerintah daerah Kobar harus segera mencabut izin bagi perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang menerima buah hasil curian, termasuk juga peron-peron.
“Saat ini harga Tandan Buah Segar menurun, kita lihat sendiri, di peron-peron yang ada menumpuk buah hasil panen ilegal. Ini harus segera ditindak, kasihan masyarakat kita yang memiliki kebun sendiri. Perlu diketahui bersama bahwa sektor perkebunan sawit merupakan sektor primadona masyarakat kita,” imbuh mantan Wakil Bupati Kobar periode 2017 – 2022.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa dalam penanganan masalah maraknya panen ilegal, telah dilakukan upaya pencegahan. Bahkan, telah dibentuk Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Satgas PKS Kabupaten Kobar ini diketuai oleh PJ Bupati Kobar, dan SK Bupati pun telah berlaku terkait upaya dari pemerintah daerah dan forkopimda Kobar untuk menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panen massal yang bukan haknya,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman pada Senin, 29 April 2024.
Kapolres Kobar juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar.
“Termasuk untuk peron-peron yang diduga menampung sawit ilegal, kami telah memanggil semuanya, bahkan telah melakukan tindakan tegas secara hukum,” kata Yusfandi.
Dia juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh tokoh masyarakat Kobar, yang telah sepakat untuk mengajak masyarakat Kobar untuk tidak ikut serta dalam aksi panen massal di wilayah Kobar.
Penulis : Yusro