INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sidang Perdamaian Adat Dayak, yang dikenal dengan Basara Hai Maniring tuntang Manetes Hinting Bunu, di Aula Pusat Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya pada Jumat, 19 April 2024. Sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, beberapa bulan sebelumnya.
Sidang ini dihadiri oleh Yuas Elko, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, bersama perwakilan Forkopimda Provinsi, kepala perangkat daerah, anggota Majelis Pertemuan Mantir Basara Hai, Damai Adat Dayak, dan warga Desa Bangkal, termasuk Mantir dan Damang.
Dalam keterangannya, Yuas Elko menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyelesaian konflik melalui mekanisme adat. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menghargai inisiatif ini, karena DAD mewakili hukum adat yang berlaku di provinsi kami. Pendekatan ini memastikan bahwa perselisihan dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa metode ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang sering terjadi di Kalimantan Tengah.
Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, dalam sambutan tertulis Ketua Umum DAD Kalteng, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan hubungan antar manusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Tuhan dan nenek moyang. Pendekatan ini dikenal dalam budaya Dayak sebagai Belum Behadat atau Kehidupan Adat.
Proses penyelesaian melalui musyawarah yang mengedepankan mufakat mencerminkan semangat budaya Betang, yang bertujuan mewujudkan perdamaian dan ketentraman melalui Lembaga Perdamaian Adat, didukung oleh peran aktif Mantir Perdamaian Adat atau Mari Adat.
Sidang adat ini menjadi wujud nyata filosofi Belum Behadat dalam upaya menjaga keharmonisan sosial dan menyelesaikan konflik secara adat di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian