INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawarigin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran tentang larangan satuan pendidikan mengadakan acara perpisahan usai kelulusan.
Hal itu disebutkan oleh Kepala Disdik Kotim, Suparmadi bahwa hal itu tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang masih melanda.
“Mengingat masa pandemi Covid-19, maka setelah pengumuman maupun sebelum pengumuman kelulusan tidak dibolehkan mengadakan acara perpisahan siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP,” ungkap Suparmadi, Kamis 29 April 2021.
Sesuai surat edaran, pengumuman kelulusan jenjang satuan pendidikan SMP diadakan 4 Juni 2021, sedangkan jenjang SD diadakan 15 Juni 2021.
“Kami harapkan, satuan pendidikan hendaknya patuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan, mengingat Kotim masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh siswa-siswi sekolah saat menjalankan libur ramadan untuk tidak melakukan hal negatif. Seperti balapan liar dan lainnya.