INTIMNEWS, PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 1 Februari nanti. Pemkab Kotawaringin Barat mengikuti instruksi ini setelah mempertimbangkan kurva Corona yang belum melandai.
Terkait hal ini pada Senin (25/1/2021) Pemkab Kobar dipimpin langsung oleh Bupati bersama Wakil Bupati melaksanakan rapat evaluasi kondisi terkini penanganan Covid-19. Hadir juga di dalam pembahasan rapat di Aula Kantor Bupati ini unsur Forkopimda Kobar bersama kepala dinas terkait.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti kebijakan selanjutnya yang akan diambil terkait pembatasan kegiatan masyarakat ke depan berdasarkan kajian dan masukan dari banyak pihak.
“Setelah mendengar pemaparan dari berbagai pihak dan menyangkut kebijakan baru dari pemerintah pusat, maka pemerintahan kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan pemberlakuan pembatasan di sektor perdagangan, pariwisata dan pendidikan masih terus diterapkan sampai pada tanggal 1 Februari 2021. Dan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan analisis data secara menyeluruh, agar pada kesempatan berikut pemerintah daerah bisa mengambil keputusan lanjutan,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Hj Nurhidayah juga mengaku kebijakan yang diambil tentunya untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi masyarakat di dalam menghadapi pandemi. Baik itu dari sisi kesehatan maupun ekonomi masyarakat.
“Kita juga tidak lelah terus mengajak masyarakat agar patuh dan disiplin pada protokol kesehatan, dan selalu menjaga kebersihan lingkungan, dengan kerja bersama maka kita bisa melewati masa pandemi ini,” lanjut Hj. Nurhidayah.
Data terkini untuk kondisi angka sebaran pasien Covid-19 terus bertambah. Di beberapa wilayah di Kotawaringin Barat tetap dilakukan swab dan tes PCR baik secara mandiri maupun oleh instansi terkait.
Data-data penyebaran dan situasi terkini di beberapa tempat akan menjadi dasar pengambilan keputusan ke depannya. (yus)