INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan teguran dan imbauan kepada para Calon Legislatif (Caleg) di Kotawaringin Barat (Kobar) untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh para Caleg. Sebaliknya, beberapa Caleg malah memasang poster mereka di pohon-pohon pinggir jalan.
Hal ini membuat Bawaslu merasa kecewa dan bertindak. Bawaslu pun melakukan penurunan paksa poster-poster tersebut dari pohon-pohon.
“Sudah mulai kita turunkan, kemarin di wilayah kecamatan Arut Selatan. Timnya ada dari Satpol PP, Dishub, dan TNI-POLRI,” ujar Ketua Bawaslu Kobar, Antonius, Rabu, (24/1/2024) saat dikonfirmasi.
Penurunan poster-poster ini akan dilakukan secara terus-menerus di semua kecamatan di Kobar. Hal ini karena masih banyak poster-poster yang berseliweran di pepohonan di seluruh wilayah Kotawaringin Barat.
“Semua kegiatan kami ini (penurunan APK) sudah diawali dengan imbauan, kami peringati dan sudah kami sampaikan kepada semua Caleg,” tuturnya.
Antonius mengatakan Bawaslu akan melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang diturunkan tersebut. Nantinya itu menjadi dasar pihaknya memberikan peringatan kepada Caleg dan Parpol yang bersangkutan.
“Iya benar (penurunan APK) sambil kita data, tapi karena ini belum selesai, jadi kita belum punya data menyeluruhnya,” imbuh dia.
Meski demikian, Antonius tidak menampikan belum ada sanksi tegas yang diatur dalam regulasi terkait pemasangan APK di pepohonan. Hal ini diduga menjadi penyebab para Caleg tetap memasang poster-poster mereka meski ditegur.
”Itu dia, tidak ada sanksi yang bisa memberi efek jera untuk pemasangan APK ini. Jadi kita hanya bisa melakukan hal yang sama lagi, memberi peringatan dan penurunan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian