INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tokoh masyarakat dan warga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap meningkatnya kasus pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Mereka para tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar meminta pemerintah daerah dan aparat untuk segera mengatasi masalah ini agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat dipertahankan.
Sarwin, Damang Adat Arut Utara (Aruta), mengecam keras aksi penjarahan buah kelapa sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di area kebun perusahaan.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mengganggu keamanan dan memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan aktivitas masyarakat di Kecamatan Aruta.
“Hal ini tentunya meresahkan kami, mengingat para penjarah buah sawit ini banyak membawa senjata tajam yang tentunya membuat masyarakat ketakutan,” ujarnya kepada media pada Sabtu, 04 Mei 2024.
Tidak hanya itu, lanjut Sarwin, bukan hanya kebun perusahaan saja yang dipanen namun kebun pribadi milik warga sekitar yang berbatasan langsung dengan kebun perusahaan juga terkena imbasnya.
“Kami bersyukur sudah ada yang diamankan oleh kepolisian, semoga jadi efek jera dan aksi penjarahan ini tidak meluas cukup sampai saat ini saja,” tambahnya.
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Pasir Panjang berharap agar aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya penertiban penjarahan sawit, sehingga kejadian yang meresahkan ini tidak terus berulang.
Salah satu pengurus DAD Pasir Panjang, Bapak Jhon Victor Untung, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung sikap tegas Polri yang berhasil mengamankan beberapa orang atau oknum yang terlibat dalam aksi penjarahan buah sawit di perusahaan.
“Kami menilai penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum ini sudah tepat, mengingat sampai ada beberapa orang yang dengan berani menyerang ke Polsek Pangkalan Banteng membawa senjata tajam,” ujar Jhon Victor.
Menyikapi hal tersebut, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat lainnya juga melakukan deklarasi bersama.
Dalam deklarasi yang dilaksanakan di lapangan Kecamatan Pangkalan Banteng, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aksi penjarahan dan pencurian oleh oknum, baik pada area sawit perusahaan maupun milik masyarakat.
“Kami menolak segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” ujar masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng saat menyampaikan isi deklarasi.
Elemen masyarakat setempat sepakat mendukung kepolisian dalam menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, dan pengepulan TBS kelapa sawit secara tidak sah.
Harapannya adalah dengan dukungan elemen masyarakat setempat dan penegakan hukum yang tegas, aksi-aksi illegal seperti pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dapat dicegah dan diberantas sepenuhnya.
Masyarakat berharap agar wilayah mereka dapat kembali aman dan tenteram, sehingga aktivitas pertanian dan kehidupan sehari-hari dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian