INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Banyak pengemudi mobil maupun pengendara motor di Kotawaringin Barat yang masih tidak memahami bahkan menghalangi laju mobil pemadam kebakaran Damkar, BPBD, maupun Ambulans yang akan melintas di jalan raya.
Terkait hal itu, Kabid Damkar Kobar Dwi Agus Suhartono menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
“Petugas Damkar maupun petugas BPBD dan juga Ambulans punya alasan tersendiri dalam mengemudikan dengan kecepatan tinggi,” kata Dwi Agus Suhartono.
Menurutnya kendaraan yang wajib didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain,” jelasnya, Sabtu 21 Agustus 2021.
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan.
Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000. (Yus)