INTIMNEWS.COM, MELAWI – Camat Nanga Pinoh mengeluarkan himbauan untuk para pemilik usaha cafe, karaoke, tempat hiburan malam, salon kecantikan, panti pijat dan rumah kost di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh untuk menjaga ketertiban umum.
Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana mengatakan kita memberikan himbauan untuk para pengusaha cafe, karaoke, tempat hiburan malam, salon kecantikan, panti pijat dan rumah kost untuk selalu menjalankan aktivitas usaha sehari-hari, supaya selalu menjaga ketertiban umum dan sosial, ketentraman, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga masyarakat luas, terutama warga disekitar tempat usaha.
Hendra juga menghimbau untuk tidak menjual minuman beralkohol dan minuman keras lainnya, serta tidak melayani tamu untuk meminum minuman keras ditempat usahanya masing-masing.
“Khusus pemilik usaha salon kecantikan dan panti pijat dan sejenisnya agar tidak melakukan praktek prositusi terselubung, dan khusus untuk pemilik usaha rumah kost agar selalu mengecek, meneliti, dan mencatat identitas calon penghuni rumah kost, serta selalu memantau dan mengawasi setiap tamu yang datang mengunjungi penghuni rumah kost agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ungkap Hendra Permana saat diwawancara diruang kerjanya, Rabu 5 Juli 2023.
Camat lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan ini menyampaikan bahwa untuk para pemilik usaha yang belum memiliki izin usahanya agar segera mengurus izin usaha pada pemerintah daerah Kabupaten Melawi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, himbauan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
“Tiga pilar utama Kecamatan Nanga Pinoh, Camat, Kapolsek, dan Danramil sudah melakukan sosialisasi dan penempelan himbauan ditempat-tempat usaha tersebut. Semoga dengan himbauan bisa membuat Kecamatan Nanga Pinoh aman dan tertib. Kalau masih ada yang tidak mau mengikuti himbauan tersebut, kita akan serahkan langsung ke Satpol-PP Kabupaten Melawi untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Editor: Andrian