INTIMNEWS.COM, MELAWi – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mewajibkan Camat dan kepala desa agar segera mendaftarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Staf perangkat desa untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di acara Pemuktahiran Data KP Desa sekaligus Sosialisasi Pendaftaran Program JKN bagi BPD bersama DPMD Melawi, di Graha Sukiman Center, Nanga Pinoh, Senin 17 Juli 2023.
“Diwajibkan kepada camat dan kades agar segera mendaftarkan BPD dan staf perangkat desanya untuk menjadi peserta JKN, paling lambat bulan agustus tahun 2023. Ini sesuai surat Gubernur Kalbar tanggal 4 Juli 2023 perihal Percepatan JKN dan UHC,” ujarnya.
Bupati Dadi mengatakan program jaminan kesehatan (JKN) merupakan salah satu program strategis nasional dan bersifat wajib kepada seluruh warga negara Indonesia, guna membangun kebersamaan antara peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan nasional.
Menurut Ia, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi juga ikut serta dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan program JKN. Adapun capaian peserta JKN Melawi sampai dengan Juni 2023 sebesar 89,78% atau sebanyak 188.234 jiwa dari 209.673 jumlah penduduk, dimana masih terdapat GAP menuju UHC 95% sebanyak 10.995 jiwa.
“Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah masyarakat (RPJMN) tahun 2020-2024, dimana cakupan kepesertaan JKN tahun 2024 adalah 98% dari total penduduk. Untuk itu Pemkab Melawi berkomitmen untuk mencapai UHC lebih cepat dari target peta jalan program JKN yang ditetapkan,” katanya.
Orang nomor satu di Melawi ini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah senantiasa menunjukan perhatian terhadap pembangunan desa. Dimana mengingat desa merupakan entitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Upaya percepatan capaian pembangunan, tentunya diperlukan masyarakat yang sehat dan mempunyai jaminan kesehatan, sehingga ketika ada warga yang sakit tidak dibebani lagi biayanya,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza