INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya (Mura) diminta mengutamakan tenaga kerja lokal. Hal itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph.
Menurutnya, ketentuan 70 persen memang saat ini masih ditoleransi, namun tentu tetap pemerintah akan mendorong pemenuhan kuota tersebut.
“Saya ingatkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal harus bisa ditaati, meski saat ini kondisi di lapangan memang belum memungkinkan karena keterbatasan keterampilan dan juga latar belakang pendidikan,” kata Bupati Perdie, Senin 22 Maret 2021 .
Namun, imbuh dia, perusahaan juga harus mendorong agar masyarakat siap kerja, dengan melakukan pelatihan dan pengembangan kemampuan melalui program CSR masing masing.
Pasalnya, terang Perdie, karena perusahaan juga punya tanggung jawab untuk bisa mengelola masyarakat sekitar tambang untuk menjadi orang yang siap kerja. “Melalui bimbingan dan pelatihan seusai kebutuhan masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Diutarakan Perdie, saat ini kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja terus ada, namun dalam menerima karyawan ada ketentuan dan kemampuan yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja.
Sehingga wajib bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri sedini mungkin, dan terus mencari peluang peluang untuk meningkatkan kemampuan diri. Baik program pelatihan dan juga seleksi penerimaan karyawan.
“Saya berharap masyarakat Mura yang menjadi karyawan dan diterima di perusahaan terus mengembangkan diri, bekerja dengan baik dan kedepankan etika dan disiplin,” tutupnya. (Saleh)