INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah memaparkan rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Kumai Tahun 2022-2042 kepada Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/2), kemarin di Intercontinental Jakarta ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi lintas sektor sebagai bagian pembinaan dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Selain Bupati Kobar yang didampingi Sekretaris Daerah dan beberapa kepala dinas terkait, kegiatan ini juga diikuti jajaran Pemkab Kobar secara daring.
Hj. Nurhidayah mengungkapkan jika RDTR ini memiliki peran strategis seperti peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Bupati Nurhidayah menjelaskan bahwa Kotawaringin Barat ini sudah masuk di dalam RPJMN Presiden Joko Widodo 2021-2024 tentang pengembangan 9 Kawasan Strategis Nasional di luar Pulau Jawa.
“Di dalam dukungan kawasan RDTR Perkotaan Kumai ini, yaitu perlu adanya penyediaan daerah tangkapan air karena memang relatif khususnya untuk Kumai yang mempunyai panjang pesisir pantai kurang lebih hampir 1700 km, dengan beberapa keunggulan baik itu di sektor hilir dan juga hulu yang sudah kita kembangkan termasuk nanti berkorelasi dengan kawasan industri,” ungkapnya.
Ia menambahkan tujuan penataan ruang WP Perkotaan Kumai adalah mewujudkan perkotaan Kumai sebagai pusat pelabuhan penyebrangan didukung kawasan perkantoran, pedagangan dan jasa, pariwisata, dan industri yang berwawasan lingkungan.
Sementara Tujuan RDTR Kawasan Perkotaan Pendukung Industri Kumai yaitu terwujudnya Kawasan Perkotaan Pendukung Industri Kumai sebagai kota pelabuhan berbasis agribisnis yang berkelanjutan serta berkarakter kearifan lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti.
Rahma menjelaskan bahwa setelah rapat koordinasi lintas sektor akan dilanjutkan dengan klinik pasca lintas sektor di mana semua masukan dan catatan yang diterima dari Kementerian/Lembaga serta institusi terkait akan dikaji lebih lanjut, untuk diakomodir dalam RDTR masing-masing daerah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian