INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah Tahun 2023. Hal ini dijelaskan melalui surat edaran Bupati Kotim Nomor: 400/103/Kesra-BMS/IV/2023 tertanggal 03 April 2023, tentang himbauan Zakat Fitrah, Zakat Ma Infaq dan Shadaqah.
“Kami mengimbau kepada saudara ASN dan karyawan yang beragama Islam di unit kerja saudara masyarakat muslim untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, dan Shadaqah,” kata Bupati Kotim Halikinnor dalam edaran tersebut.
Dijelaskan pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, dan Shadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotim, dengan ketentuan Zakat Fitrah 2,8 Kg beras perjiwa melalui UPZ/LAZ (Masjid Langgar, Musholla).
“ASN muslim diharapkan mengeluarkan Infaq dan Shodaqoh, untuk Tenaga Kontrak (Tekon) sebesar Rp 10.000, Golongan I sebesar Rp. 20.000, Golongan II, sebesar Rp. 30.000, Golongan III, sebesar Rp. 50.000. Kemudian, Golongan IV sebesar Rp. 100.000 dan pimpinan sebesar Rp. 150.000,” tuturnya.
Masyarakat muslim selain Zakat Fitrah diharapkan menunaikan Zakat Mal melalui BAZNAS Kabupaten Kotim. Zakat tersebut langsung dikoordin yakni oleh UPZ SKPD, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD Organisasi Profesi/Pengusaha yang ada di Kotim da di transfer ke nomor rekening Bank Kalteng An. Bada Amil Zakat Nasional Kotim (300.0202.03747-5).
Hasil pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, da Shadaqah akan dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten Kotim dengan Alamat Jalan Jendral Sudirman Km. 3 Komplek Islamic Center Sampit Cp Wa 08538910905 An. Yusuf Ramadhan. (**)
Editor: Irga Fachreza