INTIMNEWS.COM, SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat kepala desa yakni Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kepala Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Zulkarnain Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu dan Muhamad Yusuf Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.
Tiga penjabat kepala desa ini menggantikan kepala desa sebelumnya yaitu Supian Hadi, Kasmudin dan Rahmad yang telah mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 nanti.
“Sehubungan dengan tiga orang kepala desa tersebut telah mengundurkan diri sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota ligislatif, kami melantik untuk mengisi kekosongan sesuai dengan ketentuan bahwa Bupati menunjuk pejabat PNS,” ujar Halikinnor, Senin 5 Juni 2023.
Dijelaskan pelantikan penjabat kepala desa dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 12 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif tersebut, tapi baru tiga penjabat kepala desa yang dilantik, semntar sembilan desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan.
“Kita setiap membuat keputusan pejabat kepala desa harus berkoordinasi dengan kecamatan dan juga SOPD kabupaten dan tiga kepala sebelumnya telah mengundurkan diri sesuai peraturan yang ada,” jelas Halikin.
Selain itu, Halikinnor berpesan kepada tiga penjabat kepala desa yang baru agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa karena hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa definitif yang harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.
“Lakukan kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya,” tambahnya.
Penjabat kepala desa diminta selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan SOPD kabupaten yang menangani desa. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa harus melibatkan setiap unsur yang ada di desa, seperti BPD, PKK, LPMD, ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
Dijelaskan juga Penjabat kepala desa diingatkan agar tidak melakukan perubahan terhadap perangkat desa, apabila pengangkatan perangkat desa telah dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa.
“Perubahan, mutasi atau pemberhentian perangkat desa harus mempedomani peraturan terkait perangkat desa dan sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari camat,” tuturnya.
Selain itu, Camat juga diminta tidak sembarangan memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, mutasi atau pemberhentian perangkat desa, semua harus mengacu kepada peraturan yang ada. (**)
Editor: Irga Fachreza