INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik 12 Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang akan bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Rabu 18 Desember 2024.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Kotim itu, Halikinnor menyampaikan hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Pola pembinaan PNS mulai dari perencanaan, rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, baik jabatan administrasi maupun jabatan fungsional didasarkan pada tiga aspek yaitu, kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat manajemen ASN untuk mendukung efektivitas kinerja birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik,” jelas Halikinnor.
Halikinnor melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi pemerintahan seperti penempatan pegawai yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Pelantikan hari ini merupakan penerapan dari peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan peraturan bupati kotawaringin timur nomor 48 tahun 2024.
“Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional penata perizinan berdasarkan peraturan tersebut,”
Namun saat ini pelantikan pejabat fungsional hanya bidang perizinan, sementara untuk bidang penanaman modal masih menunggu persetujuan dari kementerian investasi dan hilirisasi / badan koordinasi penanaman modal selaku instansi pembina jabatan tersebut.
“Saya berharap kepada pejabat fungsional penata perizinan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional kerja sama yang baik dan saling mendukung satu sama lain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.