INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tegas menyikapi kepala desa yang terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat, Jhon Krisil, Selasa 1 November 2022.
“Kalau Kades mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka wajib mundur dulu sebagai Kades. Karena aturannya sudah jelas. Baik ASN juga sama, Pemkab harus tegas, jangan dibiarkan,” ujar Jhon Krisli.
Menurut Jhon, sangat jelas menegaskan aturan yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 490 yang berbunyi Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta
Pasal 494 tambah dia, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Serta Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu dari foto itu tampak jelas terlihat Kepala Desa berinisial SP, RH, ST dan seorang camat PK mengenakan seragam merah milik PDI Perjuangan berpose bersama sejumlah pengurus partai itu. (**)
Editor: Irga Fachreza