INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) diminta memberikan teguran kepada sejumlah kades yang aktif mengikuti kegiatan partai politik. Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPD Golkar Kotim, Supriadi.
Supriadi mengatakan, bupati dan DPRD memiliki wewenang memberikan teguran kepada kades aktif yang berpolitik praktis. Sementara DPRD, kata dia, bertindak selaku pengawas jalannya pemerintahan.
“Kalau kepala desa sekarang itu tugasnya bupati. Apakah bupati membiarkan atau menegurnya?. Sanksi jelas dari bupati, kan kepala desa inikan pembantunya bupati sebagai pemerintah desa dan DPRD yang mengawasi jalanya,” ujar Supriadi, Selasa 1 November 2022.
Tidak sampai di bupati dan DPRD, Bawaslu kata Supriadi bertindak sebagai wasit jalanya pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki tugas untuk menindaklanjuti hal demikian sesai dengan peraturan perundang undangan.
“Kalau sudah saat pelaksanaan pemilu, kan ada panwasnya dan KPU sebagai penyelengara jalanya pemilu yang bertindak,” tuturnya.
Partai politik adalah peserta. Semua orang berhak untuk memilih, baik itu camat, kades, PNS, TNI dan Polri. Kalau memilih untuk terjun keduania politik, syarat mereka harus mengundurkan diri.
“Kalau dia ingin mencalonkan diri, sebelum pendaftaran dia harus mengundurkan diri itu konsekuinsi yang harus dia terima,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza