
INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana memimpin rapat membahas Penyelesaian Batas Administrasi Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, dan Desa Kawa, Kecamatan Lamandau terhadap areal perizinan PT Farindo Agung di Aula Setda Kabupaten Lamandau, Kamis (04/08).
Dalam rapat tersebut, Hendra Lesmana menjelaskan, rapat kali ini membahas penyelesaian batas administrasi beberapa desa yang ada di kecamatan Lamandau, terhadap areal perizinan PT Farindo Agung.
“Pembangunan suatu daerah dipengaruhi oleh 3 pilar, yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dan pertemuan ini untuk menemukan titik terang antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, agar tidak ada persoalan lagi di lain hari, sehingga dunia usaha dapat menjalankan investasi tanpa perlu khawatir ada permasalahan kedepannya‚’’ jelasnya.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi ini jangan sampai terlalu lama untuk menyelesaikannya, maka dari itu harus segera ditemukan jalan keluarnya.
Penulis: Natalhia
Editor: Andrian